Senin, 07 Februari 2011

Home » » Pembebasan Tanah Sering Berakibat Hukum

Pembebasan Tanah Sering Berakibat Hukum



Indramayu - Rencana investasi pengembangan Proyek PLTU di Sumur Adem Kab. Indramayu tahap 2 malah ditolak masyarakat.

Ketua Fraksi DPRD Indramayu, Dedi Rachatullah meminta Bupati Hj. Anna Sophanah menunda pembentukan panitia pembebasan tanah untuk negara bagi rencana investasi Proyek PLTU Sumur Adem 2 termasuk pengembangan Kilang BBM R.U VI Balongan.

Alasan yang sebagaimana dikemukakan Dedi Rachatullah dalam pembebasan tanah untuk proyek, banyak memiliki celah yang berakibat hukum terhadap ketua dan anggota panitia pembebasan tanah untuk negara.

Salah satu contohnya, dalam pembebasan tanah untuk proyek PLTU Sumur Adem 1, 3 mantan pejabat yaitu Moch. Ichwan mantan Wakil Ketua P2TUN juga Daddy Hayadi, SH mantan Sekretaris P2TUN termasuk H. Yance mantan Ketua P2TUN saat ini berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran dituduh korupsi.

Manajer Komunikasi Corporate PT. PLN (Persero) Bambang Dwiyanto, Senin (7/2) mengakui masalah pembebasan tanah adalah yang paling krusial.

PT. PLN senantiasa memberikan sosalisasi kepada masyarakat tentang betapa strategisnya keberadaan proyek-proyek PT. PLN yang asset-assetnya berada di tengah masyarakat, termasuk proyek PLTU Sumur Adem berkekuatan 3 X 330 Mega Watt sebagai penyedia pasokan listrik interkoneksi Jawa-Bali.

Menyinggung soal adanya penolakan dari masyarakat dan fraksi di DPRD Indramayu, Bambang Dwiyanto didampingi Wisnu Yulianto Asisten Manager Publik Relation PT. PLN, itu merupakan aspirasi yang kita serap dan dicarikan jalan keluarnya nanti seperti apa.

Sumber
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar