Selasa, 28 Desember 2010

Home » » Pemkab Indramayu Larang Mini Market Buka 24 Jam

Pemkab Indramayu Larang Mini Market Buka 24 Jam



Indramayu  - Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kabupaten Indramayu melarang mini market mebuka usahanya selama 24 jam. Pembatasan dilakukan untuk membantu ekonomi masyarakat kecil.

"Ini untuk melindungi kepentingan pedagang tradisional, harus ada pembatasan jam operasional mini market,” kata Kepala BPPMD Kabupaten Indramayu, Umar Budi Karyadi, Selasa (28/12). Larangan itu, kata dia,  diberlakukan agar pedagang tradisional juga memiliki kesempatan untuk melayani konsumen.

Aturan pembatasan ini dilandasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan dan toko modern. 

"Aturan ini akan secepatnya kami sosialisasikan dan jika ada yang melanggar akan dilakukan penertiban dan tindakan tegas," kata Umar. Untuk itu, pihaknya akan bekerja dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas tersebut.

Selain itu, kata Umar, pemerintah akan lebih selektif lagi dalam memberikan izin pendirian mini market di Indramayu. "Pemberian izin nantinya akan didasarkan pada kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi, " katanya.
Data dari BPPMD menunjukkan, saat ini ada 88 usaha mini market yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Sejumlah mini market, ernyata juga berdiri di dekat paar tradisional.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Pronggol, Kota Cirebon, Didi Sunardi menyatakan, akibat menjamurnya mini market, saat ini kondisi pedagang tradisional memprihatinkan. “Jika mini market buka 24 jam, pedagang tradisional sudah pasti tidak bisa bersaing dengan mereka,” katanya. Untuk itu, Didi meminta agar pendirian mini market dibatasi jumlah, maupun jam operasionalnya.

Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Cirebon, Sabar Simamora, menyatakan setuju , jika jam operasional mini market dibatasi, dan tidak lagi buka selama 24 jam.


Sumber
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar