Indramayu – Seorang wanita dengan insial SS atau yang biasa dipanggil Mami (50), ditangkap penyidik Reserse Narkoba Polres Indramayu. Mami ditangkap di rumahnya di Jl Kerukunan, Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, kemarin. Dari dia, polisi berhasil menyita 8 paket sabu-sabu seberat 5,1 gram seharga Rp6 juta. Diamankan juga alat isap sabu dan sebuah CCTV.
Keterangan yang dihimpun Radar Cirebon (grup JPNN), penangkapan atas Mami dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan warga terkait adanya aktivitas penjualan sabu-sabu di kediaman tersangka. Dari informasi berharga itu, polisi bergerak hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Semula polisi sempat mengalami kesulitan untuk melakukan penggerebekan. Pasalnya, rumah tersangka selalu terkunci dan terpasang CCTV di depan pintu rumah. Namun, polisi tentu tak kehabisan akal. Sejumlah petugas disebar dan menunggu penghuni rumah keluar. Cara ini tergolong jitu. Suami Mami, TS (39), tiba-tiba keluar rumah. TS langsung dibekuk.
Dengan sigap, beberapa petugas menyuruh TS membuka pintu rumahnya, sedangkan polisi lainnya masuk dan langsung memburu Mami yang saat itu diketahui sedang berada di kamar tidurnya. Mami sendiri sempat melihat kedatangan polisi melalui CCTV. Dia bahkan hendak membuang barang sabu-sabu ke dalam toilet. Beruntung petugas berhasil mencegahnya. Si Mami pun diamankan dan digelandang ke Mapolres Indramayu.
Mami sendiri akhirnya mengakui dirinya mengonsumsi sabu. Dia mendapatkannya dari seseorang di Jakarta. Bahkan sabu yang dimilikinya terkadang dijual guna mencari keuntungan untuk dibelikan lagi sabu.
Kapolres Indramayu AKBP Rudi setiawan SIK MH didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Anto Seven SIK dan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Asep Dedi membenarkan pihaknya telah mengamankan Mami. “Tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Tersangka masih kami periksa, suaminya masih sebagai saksi,” pungkas Anto.
Posting Komentar