Indramayu - Masyarakat di Kabupaten Indramayu mengeluhkan tingginya biaya pembuatan akta kelahiran yang mencapai Rp1 juta. Keluhan warga itu disampaikan kepada DPRD Kabupaten Indramayu.
Tingginya biaya administrasi pendaftaran perkara pembuatan akta tersebut terjadi di pengadilan negeri (PN). “Menanggapi keluhan masyarakat, Disdukcapil telah mengirimkan surat resmi kepada tiap-tiap kecamatan. Surat tersebut berisi agar pemohon pembuat akta lahir tidak menggunakan jasa perantara,” kata Kepala Bidang Catatan Sipil DinasKependudukandanCatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu Bambang Riswanto.
Dia menyebutkan, tidak mengertinya masyarakat terhadap persyaratan untuk mengurus kelengkapan administrasi itu yang diduga dimanfaatkan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karena itu, pihaknya mengimbau agar pengurusan pembuatan akta dilakukan tanpa menggunakan jasa perantara. Lebih lanjut dia mengatakan, pengajuan untuk pembuatan akta lahir di Kabupaten Indramayu menurun drastis.
Pada 2011, pemohon pembuat akta lahir untuk anak berusia satu tahun bisa mencapai 3.000–4.000 pemohon.Namun pada 2012,jumlah pemohon hanya sebanyak 20–30 pemohon. Dia menilai penurunan itu akibat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang tidak memperpanjang dispensasi pembuatan akta lahir bagi anak yang berusia satu tahun.
Dalam ketentuan tersebut, pemohon akta lahir untuk anak usia satu tahun harus mendapatkan pengesahan melalui penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. Sementara itu,Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Indramayu Herry Tamrudin membantah mengenai mahalnya biaya administrasi pengajuan akta kelahiran.
Dia mengaku biaya administrasi pemohon untuk akta lahir hanya sebesar Rp185.000. “Uang pendaftaran perkara seluruhnya dibayar pemohon tanpa melalui bank.Jadi kalau ada biaya yang melebihi ketentuan, kami tidak mengetahui,” kata dia.[seputar-indonesia/adm]
Posting Komentar