Senin, 03 Januari 2011

Home » » Daftar Tunggu Haji Capai 5 Tahun

Daftar Tunggu Haji Capai 5 Tahun



Indramayu – Minat menunaikan ibadah rukun Islam ke lima yakni menunaikan ibadah haji, cukup tinggi di Kabupaten Indramayu. Ini dilihat dari data yang didapat di Kantor Kementerian Agama Indramayu, dimana daftar tunggu keberangkatan haji saat ini telah mencapai lima tahun mendatang. Pasalnya, kuota haji saat ini bagi jamaah haji asal Indramayu yang hanya 1.642 orang, hingga tahun 2014 telah terisi. Bahkan, untuk tahun 2015 pun telah banyak diisi para pendaftar calon haji.

“Jadi, kalau daftar sekarang, baru bisa berangkat 2015 mendatang, itupun jika kuotanya masih ada. Jika tidak, terpaksa harus menunggu tahun 2016,” ujar Sarwono, selaku petugas staf Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, kepada Radar Cirebon (Grup JPNN) saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Sarwono juga mengatakan, panjangnya daftar tunggu itu disebabkan keterbatasan kuota jamaah haji yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam dua tahun terakhir, kuota jamaah haji yang diperuntukkan bagi calon jamaah haji asal Kabupaten Indramayu hanya 1.642 orang.

Dengan demikian, jika kuota yang telah ditetapkan tersebut, maka jumlah pendaftar calon jamaah haji hingga 2014 telah mencapai sekitar 6.568 orang. Maka, dipastikan besar kemungkinan tidak ada peluang bagi calon jamaah haji yang baru mendaftar sekarang untuk bisa berangkat sebelum 2015.

Bahkan, untuk keberangkatan 2015 pun, hingga kemarin telah terdaftar calon haji mencapai sekitar 250 orang. Dari para pendaftar sendiri, menurut Sarwono untuk keberangkatan tahun 2015, jika dihitung rata-rata dalam setiap harinya terdapat sedikitnya 30 orang pendaftar.

“Minatnya memang cukup tinggi, sehari bisa mencapai lebih dari 30 orang pendaftar calon haji. Bahkan mereka memahami jika keberangkatannya tersebut untuk lima tahun kedepan,” ungkap dia.

Sarwono memprediksi, pendaftaran untuk keberangkatan haji 2015 akan penuh terisi pada Mei 2011. Karenanya, bagi masyarakat yang memang berniat hendak menunaikan ibadah haji, sebaiknya segera mungkin mendaftar ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu. “Pendaftaran dibuka setiap hari saat jam kerja. Bahkan pada saat pelaksanaan haji pun, kami tetap melayani pendaftaran, karena ini adalah pelayanan,” kata Sarwono.

Sarwono menjelaskan, untuk melakukan pendaftaran keberangkatan haji, harus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para calon jamaah. Adapun syarat itu di antaranya, menyerahkan fotokopi tabungan haji dengan saldo minimal Rp25 juta, fotokopi KTP dan KK, dan surat keterangan sehat dari puskesmas kecamatan setempat.
Tidak hanya itu, para pendaftar haji juga harus menyertakan surat pernyataan keterangan penduduk dari kuwu/lurah yang diketahui oleh camat setempat. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari adanya pendaftar dari kabupaten/kota lain, atau yang biasa disebut dengan pendaftar eksodus.

“Kuota yang ada di sini memang diprioritaskan hanya untuk masyarakat Indramayu. Dengan kelengkapan tersebut, setidaknya untuk menghindari dari eksodus masyarakat luar,” tegas dia.

Selain untuk masyarakat Indramayu, kuota haji juga sebenarnya diprioritaskan bagi masyarakat yang belum pernah sekalipun menunaikan ibadah haji. Hal tersebut, dibuktikan dengan keterangan yang tertera pada KTP. “Jadi, kalau sudah pernah berhaji, maka akan masuk ke daftar tunggu yang lebih lama,” papar Sarwono.

Namun, kenyataan yang ada di lapangan, selama ini banyak masyarakat yang menyembunyikan identitas bahwa dirinya pernah menunaikan haji pada KTP masing-masing. Akibatnya, masyarakat yang pernah menunaikan ibadah haji bisa masuk daftar tunggu lebih awal jika memang mendaftarnya pun lebih awal.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai biaya ongkos naik haji (ONH) kedepan, Sarwono mengaku belum mengetahuinya. Namun, ONH untuk keberangkatan haji 2010 lalu, mencapai 3.364 dolar Amerika. Nilai tersebut, bisa naik maupun turun pada musim haji tahun mendatang. “ONH bukan kami yang menentukannya, itu keputusan dari pemerintah. Maka, kita tunggu saja,” pungkasnya.

Sumber
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar