Rabu, 12 Januari 2011

Home » » MUI Bersikap Netral Tentang Kasus Korupsi

MUI Bersikap Netral Tentang Kasus Korupsi



Indramayu - Seorang tokoh umat muslim yang berada di Pantura Indramayu, Jawa Barat, meminta Majelis Ulama (MUI) daerah itu bersikap netral terkait kasus dugaan korupsi PLTU 1 Sumuradem.

Kardiman di Indramayu, Selasa, mengatakan, pernyataan MUI beberapa hari lalu sangat meresahkan umat terkait munculnya pemberitaan mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance) ditetapkan sebagai tersangka korupsi Sumberadem.

Dalam pernyataan yang muncul dalam pemberitaan antara lain MUI Indramayu tidak percaya kalau mantan Bupati terlibat korupsi.

Dikatakannya, masalah hukum dan korupsi serahkan saja kepada ahli di bidangnya, sementara tugas pokok MUI mengarahkan umat ke jalan yang baik.

"Seharusnya MUI memberi penerangan dan bimbingan supaya umat muslim yang berada di pantura Indramayu jangan tersentuh dan terkait korupsi, karena perbuatan tersebut melanggar hukum, imbalannya dipenjara," katanya.

Ketua Advokasi Rakyat Indramayu Dudung Badrun SH.MH menyesalkan pernyataan sikap yang dikeluarkan ketua MUI setempat terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati daerah itu, Yance.

"Penetapan Yance sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan terhadap tiga tersangka lain di antaranya Agung Rijoto, Dady Haryadi dan mantan kepala Dinas Pertanahan Mohamad Ikwan," katanya.

Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah sehingga Yance menjadi tersangka bukan hasil opini tetapi berdasarkan fakta dan bukti, hak praduga tak bersalah penyidik lebih mengutamakan. Karena hal tersebut berlaku bagi semua warga negara.

Saat ini status Yance masih tersangka jika dirinya tidak bersalah pasti dibebaskan, tidak perlu bantuan dan dukungan siapapun. Namun jika terbukti semua lapisan masyarakat Indramayu harus menerimanya, kata Dudung.

"Kesempatan Yance masih terbuka lebar dipersidangan nanti, jika Yance tidak terbukti pasti bebas, namun sebaliknya hakim memutuskan bersalah, kita harus menghormati hukum yang ada," katanya.

Sumber
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar