Indramayu - Jajaran Polsek Kota Indramayu, Minggu (13/2) dinihari menggrebeg rumah bandar pil Dextro di Indramayu. Polisi menyita 695 butir pil Dextro yang siap diedarkan ke agen, pengecer dan konsumen.
Pil Dextro belakangan ini banyak disalahgunakan pemuda untuk bermabuk-mabukan. Polisi mensinyalir A’a, 31 bandar pil Dextro warga Blok Bong, Jalan Samsu RT 01 RW 08 Kelurahan Lemahmekar, Indramayu itu selain menjual pil Dextro langsung ke pemakai, juga melego ke penjual tuak, sejenis minuman tradisional yang sedang marak di Indramayu.
Saat digrebeg polisi di kediamannya, A’a tidak bisa menunjukkan izin penjualan pil Dextro. Keruan saja pria itu digelandang ke Mapolsek Kota Indramayu. berikut barang bukti 695 butir pil Dextro serta uang Rp36 ribu hasil penjualan pil Dextro.
Kapolsek Kota Indramayu AKP Agus dijumpai Pos Kota, Minggu (13/2) mengemukakan, penggrebegan dilakukan untuk menekan kasus Pekat (Penyakit Masyarakat). Polisi mendapat informasi bahwa AA, 31 bandar pil Dextro itu dari masyarakat.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, pil Dextro dijual ke konsumen 10 butir seharga Rp2 ribu. Polisi terus menyelidiki asal pil Dextro yang saat ini dimiliki tersangka A’a itu.
Dipeorleh keterangan, penyalahgunaan pil Dextro untuk mabuk-mabukan belakangan ini cukup marak. Hal itu sebagai dampak makin ketatnya pengawasan peredaran mihol (minuman beralkohol) oleh aparat kepolisian.
Mengingat mihol sulit dicari, pemuda beralih mengkonsumsi pil Dextro. Pil Dextro dipilih konsumen karena harganya yang murah, barangnya mudah dibeli dan ketika dikonsumsi tidak berbau seperti mihol.
Sumber
Posting Komentar