Indramayu – Kurang dari sepekan, Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap tindak pidana penjualan orang alias traficking.
Selasa (1/2), polisi menggagalkan pengiriman 6 wanita asal Indramayu yang akan jadi pelayan kafe di Palembang, Sabtu (5/1) polisi kembali menggagalkan pengiriman 3 ABG asal Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Indramayu yang juga akan dijadikan pelayan kafe di Bekasi.
Tiga ABG yang diselamatkan polisi itu; De, 18, As, 17 dan El, 17 semuanya warga Desa Sumbon Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Jabar.
Polisi meminta keterangan seorang wanita, Ey, 30 asal Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang dicurgai sebagai pengantar ke-3 ABG itu. Petugas juga mengamankan Toyota Kijang Innova abu-abu metalik nopol B 7679 IR yang ditumpangi mereka.
“Dari rumah kami dijanjikan kerja jadi pelayan kafe dan akan mendapatkan gaji yang besar,” ujar El, 17 kepada petugas di Mapolres Indramayu. Ketiganya mengaku sudah terikat uang panjar masing-masing sebesar Rp500 ribu.
Keterangan yang dihimpun Pos Kota menyebutkan, terungkapnya kasus itu berkat informasi warga. Usai mendapat informasi tadi, polisi langsung bergerak ke lokasi.
Polisi menguntit kendaraan Toyota Kijang Innova abu-abu metalik yang dicurigai itu meluncur di Jalan Desa Bugis. Tak lama kendaraan itu dihentikan. Ey yang berada di mobil itu sempat beralasan akan membawa anak-anak pergi jalan-jalan.
Di hadapan petugas, ABG mengaku akan dipekerjakan jadi pelayan kafe di Bekasi. Mendengar pengakuan ABG itu, polisi segera membawa mereka ke Mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Rudi Setiawan, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Andry Kurniawan, SIK mengemukakan, jika terbukti tersangka terancam dijerat Pasal 2 UURI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)” tegasnya.
Sumber
Posting Komentar