Indramayu – Tergiur bonus uang Rp500 ribu per anak, seorang wanita desa ditangkap jajaran Polres Indramayu karena dituduh anggota sindikat trafficking atau perdagangan orang antarpulau.
Tersangka Dar alias Iwon, 24 penduduk Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, Indramayu kepada polisi mengaku sudah 4 kali mengirim ‘kembang desa’ dijadikan pemijat plus-plus di sejumlajh kota di Sumatera.
Aksi terakhir Iwon ketahuan polisi. Korbannya Rin, 17 seorang gadis manis warga Blok Ranca Was, Desa Temiyang Kecamatan Kroya, Indramayu, Jabar.
Rin kata Iwon akan diberangkatkan dengan bus antar kota antar provinsi menuju satu panti pijat di Jambi, Sumatera . “Tersangka ditangkap bersama seorang korban yang sedang menunggus bus antar kota,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Rudi Setiawan.
Rin sedianya akan menjadi pemijat plus-plus alias berprofesi sebagai pemijat sekaligus melayani seks pria hidung belang di panti pijat di Jambi.
Beruntung, sebelum dijerumuskan Iwon ke lembah hitam, Rin keburu diselamatkan polisi yang menggrebegnya saat menunggu bus di Jalur Pantura Indramayu. “Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” ujarnya.[pkt/adm
Posting Komentar