Indramayu – Dalam penanganan ajaran Ahmadiyah di Indramayu, Kapolres AKBP Rudi Setiawan mengharapkan agar aparat termasuk ulama bersatu dan menangani tugas sesuai kewenangan.
Menurut kapolres, ada 3 hal yang harus ditangani bersama-sama. Pertama masalah spiritual seyogyanya dilakukan oleh ulama. Masalah kesejahteraan oleh Pemkab Indramayu. Dan masalah keamanan ditangai kepolisian. Kaplres mengemukakan hal itu saat sosialisasi pergub tentang larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah di Indramayu dihadiri ratusan ulama, babinkamtibmas, kades, para camat dan pejabat teras di halaman Wisma Haji Indramayu, Jumat (8/4).
Menurut kapolres, ada 3 pendekatan yang dilakukan dalam menangani penyebaran ajaran Ahmadiyah itu. Pertama katanya, pendekatan rasional bahwa kita punya landasan yang jelas baik SKB 3 Menteri maupun Pergub Jabar. Kita lakukan pencegahan ajaran Ahmadiyah di Indramayu ini serta tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum atau anarkhis.
Kedua, lanjut kapolres melakukan pendekatan emosional. Bahwa 137 orang pengikut Ahmadiyah di Indramayu itu adalah WNI mereka juga warga Indramayu yang lahir dan besar di sini. Bahkan mungkin saudara kita juga.
Dan ketiga pendekatan spiritual. “Kita arus yakin ajaran Islam yang paling benar bahwa Nabi terakhir itu adalah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan ajaran yang diyakini Ahmadiyah itu tidak tepat dengan Islam,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Hj Anna Sophanah, mengajak seluruh warga Indramayu menjaga situasi dan kondisi yang kondusif. “Tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau anarkhi. Tindakan terhadap jemaah Ahmadiyah hanya boleh dilakukan oleh aparat keamanan seperti polisi, jaksa dan sebagainya,” ujarnya. Masyarakat yang mengetahui ajaran Ahmadiyah wajib melaporkan ke aparat keamanan.
Bupati menambahkan, 137 orang jemaah Ahmadiyah tersebar di beberapa kecamatan seperti Gabuswetan, Ciekdung, Indramayu, Catigi, Kroya, Terisi dan Losarang. “Pengikut Ahmadiyah itu jangan sampai menyebar ke kecamatan lain,” imbuhnya.[pkt/adm]
Posting Komentar