Jumat, 15 April 2011

Home » » MUI Hanya Beri Rekomendasi tentang NII, Melarang Domain Pemerintah

MUI Hanya Beri Rekomendasi tentang NII, Melarang Domain Pemerintah


Indramayu - Tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2002 pernah meneliti kaitan antara Negara Islam Indonesia (NII) dengan Pesantren Al Zaytun, Indramayu, dan menemukan ada penyimpangan dari ajaran Islam. Namun MUI hanya bisa memberikan rekomendasi, pemerintahlah yang bisa melarang.

"Kalau kita hanya melihat ada paham yang menyimpang, paham mereka itu menyimpang dari pemahaman Islam yang dianut MUI. Kalau melarang itu domainnya pemerintah," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin ketika ditanya ketika mengetahui adanya penyimpangan itu apakah MUI meminta agar NII dilarang.

Rekomendasi MUI setelah ditemukan adanya penyimpangan di NII atau Al Zaytun, supaya pemerintah mengambil langkah. "Hasil rekomendasi yaitu supaya pemerintah mengambil
langkah. Kita kasih rekomendasi ke pemerintah, ke Kemenag, tapi ke siapa saya lupa," jelas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

Bagaimana agar tidak ada korban lagi? "Kita merekomendasikan itu mengganti komitenya biar tak berdampak, mengganti pemimpin Al Zaytun supaya berdampak. Kita tak ada langkah hukum. karena itu domain pemerintah. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan," jawabnya.

Al Zaytun Menyangkal

Sementara itu, pengurus Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jabar, menyangkal lembaganya terkait NII. "Al Zaytun ini pusat pendidikan, pengembangan budaya toleransi, bukan yang lainnya. Dan Al Zaytun ini berdiri di atas legal formal di bawah Yayasan Pesantren Indonesia," kata Sekretaris Pesantren Al Zaytun, Abdul Halim, kepada detikcom, Kamis (14/4/2011).

Siswa pesantren yang menanyakan isu keterkaitan Al Zaytun dengan NII secara langsung, kata Halim, tidak ada. Dia mengindikasikan, isu-isu justru merebak di luar pesantren itu. Anak didik di pesantren itu pun memahami Al Zaytun sebagai pusat pendidikan dan untuk mengembangkan budaya toleransi dan perdamaian.[det/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar