Rabu, 22 Juni 2011

Home » » Hanya 40 Persen Wartawan Yang Profesional

Hanya 40 Persen Wartawan Yang Profesional



Indramayu - PWI Pusat memperkirakan sekarang ada 100 ribu wartawan di seluruh Indonesia. Namun wartawan profesionalnya,tak lebih dari 40 persennya.

“Hal ini sangat memalukan. Karena memang sejak 12 tahun disahkannya Undang-Undang Nomer 40 tentang Pres, persyaratan mendirikan perusahaan pers dan wartawan itu sangat longgar,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Margiono saat membuka Konferensi PWI Cabang Jabar di Wisma Haji Indramayu, Rabu (22/6).

Menurut Margiono, UU Nomer 40 tentang Pers itu hasil eforia reformasi. Dalam UU Nomer 40 tentang Pers itu pendirian perusahaan pers cukup dilakukan seseorang atau sekelompok orang melalui lembaga yang berbadan hukum. Tanpa persyaratan profesional, seseorang bisa mendirikan perusahaan pers.

Sekarang masyarakat pers merasa perlu merevisi UU Nomer 40 tentang Pers. Ini sebagai syarat membentuk wartawan yang profesional.

Sambil menunggu revisi,kata Ketua Umum PWI Pusat kita meratifikasi kesadaran dalam rangka meningkatkan kualitas diri sesuai Peraturan Dasar Dewan Pers. “Ada 4 hal yang diratifikasi yaitu; peraturan dasar tentang perusahaan pers, peraturan dasar perlindungan dan kesejahteraan wartawan. Minimal gaji wartawan sama dengan UMR di daerah. Kalau gaji wartawan dibawah UMR dianggap tak standar bagi perusahaan pers. Selanjutnya standar kompetensi wartawan,” imbuhnya.

Mulai tahun 2012 wartawan di Indonesia sudah mempunyai sertifikat kompetensi wartawan. Sekarang sudah berjalan. PWI termasuk salah satu lembaga pengujinya. Disamping Lembaga Pendidikan Pers DR. Soetomo, perguruan tinggi yang memiliki Jurusan Jurnalistik.[pkt/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar