Indramayu - Kasus pembiaran yang dilakukan pemerintah terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan pelanggaran HAM. Maria Ulfah Anshori menilai Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigras (Dinsosnakertrans) Indramayu tidak bekerja.
Ketua Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfa Anshori mengungkapkan bahwa permasalahan TKI yang luput dari perlindungan pemerintah selama ini adalah akibat tidak bekerjanya Dinas di Daerah, salah satunya di Indramayu yang membiarkan calo TKI illegal berkeliaran mencari pekerja untuk ke luar negeri.
"Masyarakat taunya malah dari calo TKI, bukan dari Dinsosnakertrans setempat, ini membuktikan pemerintah tidak bekerja" Ujarnya saat mengikuti diskusi publik di Komnas Perempuan, Jakarta, jumat (24/6/11) kemarin.
Ia menambahkan, Indramayu merupakan daerah penyumbang TKI terbanyak di Jawa barat, jumlahnya sekitar 3.000 orang per-kecamatan dari 31 kecamatan. Tetapi menurutnya Dinsosnakertrans hanya melaporkan ke pusat hanya 10.000 orang se-kabupaten Indramayu.
"Seharusnya yang dilaporkan lebih dari 100ribu orang, ini ada indikasi penyimpangan data di Daerah", tambahnya.
Tidak hanya itu, tambahnya, calo TKI juga diduga sengaja "diternak" oleh pemerintah daerah, karena dapat meringankan kerja-kerja pemerintah daerah terkait Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Dinsosnakertrans soal penanganan TKI ke luar negeri.[cuplik/adm]
Posting Komentar