Selasa, 19 Juli 2011

Home » » Warga Asal Indramayu Terancam Hukum Mati di China

Warga Asal Indramayu Terancam Hukum Mati di China


Indramayu - Wanipah (29 tahun) asal blok Kartiyah, Desa Sendang, RT004/RW002, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu terancam dihukum mati oleh pengadilan Republik Rakyat China. Wanipah didakwa terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.

Wanipah ditangkap otoritas Bea Cukai setempat saat berada di bandara Xiaoshan, Hangzhou Cina karena diduga kedapatan membawa narkoba jenis heroin dalam jumlah besar.

Pihak keluarga Wanipah baru mengetahui kasus ini setelah mendapat surat pemberitahuan dari Kemenlu RI. Isi surat itu juga menyebutkan bahwa adanya dugaan pemalsuan seluruh dokumen Wanipah. Disebutkan nama Wanipah telah berubah menjadi Fazeera Icha yang beralamat di Curup, Provinsi Bengkulu dengan menggunakan paspor Kantor Imigrasi Pelembang.

Nasriyah(45 tahun) ibu kandung Wanipah mengatakan bahwa putrinya itu berangkat ke Cina atas ajakan seorang sponsor PJTKI bernama Toni warga Desa Dadap, Kecamataan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Hingga saat ini Toni buron dan sedang dicari Polisi.

"Wanipah saat tahun pertama sekitar 2007 berangkat ke Cina sempat berkomunikasi dengan Jayadi (48 tahun). Tapi kemudian kami hilang komunikasi dan sekarang malah mendapat kabar buruk Wanipah akan dihukum mati," tuturnya seraya mengatakan pihak keluarga meminta bantuan Presiden SBY untuk dapat memulangkan putrinya.
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar