Selasa, 19 Juli 2011

Home » » Kasus Trafficking Dilimpahkan ke Mabes Polri

Kasus Trafficking Dilimpahkan ke Mabes Polri


Indramayu - Kasus trafficking (perdagangan manusia) terhadap 4 orang perempuan asal Indramayu, Provinsi Jawa Barat yaitu AA (24), UD, Ki (26) dan NK (19) akhirnya dilimpahkan Polres Jayapura Kota ke Mabes Polri. Terkait pelimpahan kasus tersebut, tersangka berinisial AI menurut Kapolres Jayapura Kota, AKBP. H. Imam Setiawan, SIK, sudah dibawa ke Mabes Polri, Senin (18/7).

“Selain tersangka, keempat korban juga telah kami pulangkan ke daerah asalnya Minggu (17/7) kemarin,” terang Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP. IGG Era Adhinata, Senin (18/7) kemarin.

Pelimpahan kasus trafficking yang terjadi sekitar sebulan yang lalu ke Mabes Polri menurut Kapolres untuk memudahkan proses penyidikan dan proses persidangan kasus ini nantinya. Pasalnya dalam kasus ini, sebagian besar saksinya berdomisili di daerah Cianjur dan Jakarta. 

“Bayangkan kalau para saksi tersebut sudah di kampungnya dan harus bolak-balik ke Papua,”ujarnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Kapolres mengatakan, hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri, belum ada tersangka baru. Namun yang jelas kasus tersebut menurutnya masih terus dikembangkan.

Sekedar mengingatkan, kasus trafficking ini terungkap setelah keempat korban melapor ke Mapolsek Jayapura Selatan pada 18 Juni lalu. Keempat korban mengaku awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah restoran atau cafe keluarga dengan gaji sebesar Rp 3 juta perbulan. Namun saat tiba di Kota Jayapura, keempat korban ternyata dipekerjakan di salah satu bar di daerah Entrop dan diminta mengenakan pakaian yang ketat, melayani tamu serta minum minuman keras.[cenderawasih/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar