Indramayu – Sejak diberlakukannya Perda (Peraturan Daerah) Nomer 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dampaknya banyak penjual minuman keras di Indramayu yang mendadak hilang alias menghentikan kegiatan usahanya.
Mereka enggan membuka usaha menjual minuman keras karena seandainya terkena razia petugas, barang dagangan diangkut kemudian pemiliknya harus menjalani persidangan di PN Indramayu dengan acaman hukuman pidana sesuai Perda 15/2006 penjara maksimal 3 bulan.
Setelah sekian lama peredaran minuman keras di Indramayu sepi, belakangan banyak penjual tuak, sejenis minuman tradisional yang dapat memabukkan dan dijual eceran di kios penjualan tuak ilegal.
Satsabhara Polres Indramayu sudah seringkali merazia penjual tuak dengan menyita ribuan liter tuak. Anehnya, minuman tuak yang dijual eceran Rp 6.000 per liter itu masih banyak dijumpai di wilayah kota juga di Jalur Pantura Indramayu.
Pembeli tuak kata Alung, kebanyakan pemabuk yang berkantong cekak. Seperti tukang becak, tukang ojek motor, kuli bangunan bahkan anak-anak berseragam sekolah. Hanya dengan uang receh Rp6 ribu, pembeli sudah bisa menikmati minuman tuak sebanyak 1 liter.
Alung mengemukakan, minuman tuak itu berbeda dengan miras yang dikemas di botol-botol. Orang meminum tuak, mulutnya tidak berbau. Ini berbeda dengan nenggak miras mulutnya mengeluarkan bau khas. Sehingga peminum miras mudah diketahui orang-orang yang berada di dekatnya.
Tuak tidak dijual di warung remang-remang, tapi dijual di tempat tersembunyi. Meskipun tempat penjualannya tersembunyi, namun banyak pemabuk yang sudah hafal lokasi penjualan tuak itu dari informasi teman-teman sesame pemabuk.
Kasatsabhara Polres Indramayu, AKP Pardede, menyebutkan tuak yang dijual pengecer di Indramayu tidak diproduksi di Indramayu. Melainkan merupakan minuman kiriman dari luar daerah. Beberapa kali razia disebutkan tuak yang dijual di Indramayu merupakan kiriman dari agen tuak di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.[pkt/adm]
Posting Komentar