Rabu, 20 Juli 2011

Home » » Polisi Gagalkan Penjualan 3 ABG Asal Indramayu

Polisi Gagalkan Penjualan 3 ABG Asal Indramayu


Indramayu - Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, Jawa Bawat berhasil menggagalkan penjualan perempuan (trafficking), untuk dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta.

Polisi meringkus Ras (60), asal Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetanm, Kabupaten Indramayu, serta Yun (35) asal Desa Babakan Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Keduanya diduga sebagai anggota sindikat penjualan orang (trafficking) lintas Provinsi.

Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu berhasil membekuk kedua tersangka saat akan menjual tiga wanita muda asal Kabupaten Indramayu ke Jakarta. Ketiganya masing-masing Mel (17), Nov (17), dan Dar (19).

Ketiga korban rencananya akan dipekerjakan di Cafe Bintang di Jakarta sebagai pemandu lagu (PL). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres setempat.

Terbongkarnya kasus trafficking ini, bermula saat petugas memeperoleh informasi dari warga yang menyebutkan adanya pengiriman wanita muda ke ibu kota. Beberapa jam kemudian, setelah mendapatkan laporan, sejumlah petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan yakni di sebuah tempat mangkal bus di jalan Pantura Desa patrol Kecamatan patrol Kabupaten Indramayu.

Benar saja, saat berada di lokasi dan melakukan pengintaian, polisi menemukan kedua tersangka dan kelima korban tengah menunggu bus jemputan.

Saat diperiksa, mereka mengaku akan berangkat menuju ke Kabupaten Subang. Namun,setelah polisi terus meminta keterangan sejumlah korban,mereka mengaku hendak dibawa pergi oleh ke Jakarta dan akan dipekerjakan di sebuah cafe. Dari keterangan itu,mereka langsung digelandang ke Mapolres setempat untuk dimintai keterangan.

Di hadapan petugas, keduanya mengaku kalau akan membawa ketiga korban untuk dipekerjakan di tempat hiburan sesuai dengan pesanan pemilik tempat hiburan tersebut.

"Saya hanya disuruh menyiapkan wanita yang mau bekerja di Jakarta," kata Ras di hadapan petugas. Untuk menarik minat korban, tersangka memberikan biaya perjalanan sebesarRp200 ribu dan mengiming-imingi korban akan mendapatkan kas bon dengan jumlah besar setelah sampai di lokasi tujuan di Jakarta.[oz/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar