Indramayu – Pimpinan Yayasan Ma'had Al Zaytun Panji Gumilang, tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, hari ini.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, mendatangi Bareskrim Mabes Polri tanpa kehadiran Panji.
Ketika ditanya ketidakhadiran Panji, Ali mengelak untuk memberitahu.
“Nanti saja, kita bereskan persoalan yang satu dahulu,” ujarnya di Mabes Polri, Senin, (4/7/2011).
Panji diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan yayasan yang dilaporkan mantan Menteri Peningkatan Produksi Kelompok Negara Islam Indonesia (NII) Imam Supriyanto.
Dia melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri. Yaitu memalsukan surat keputusan pemecatan Imam Supriyanto dari pengurus Yayasan Pesantren Indonesia. Polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini.[oz/adm]
Posting Komentar