Senin, 25 Juli 2011

Home » » Pemkab Yakin Gugatan Perda Miras Batal

Pemkab Yakin Gugatan Perda Miras Batal


Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu optimis gugatan yang dilayangkan pengusaha minuman keras terhadap Peraturan Daerah (Perda) minuman keras ke Mahkamah Agung segera dibatalkan.

Asisten Pemerintahan Pemkab Indramayu,Yan Mulyantoro mengatakan, jawaban yang dilayangkan ke Mahkamah Agung terkait gugatan tersebut diyakini akan menjadi pertimbangan.”Perda yang dibuat bertujuan untuk menekan angka kriminalitas,dan hal itu cukup efektif,”katanya.

Yan mengatakan, jawaban yang disampaikan kepada MahkamahAgung diantaranya meliputi aspek yuridis dan sosial masyarakat.“Perda dibentuk karena faktor sosial.Perda tersebut juga banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat,” ungkap dia.

Sementara itu,Anggota Tim Bagian Hukum Pemkab Indramayu, Kamsari Sabarudin mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terkait gugatan perdata tersebut. “Kami juga telah menyampaikan buktibukti tentang efektifitas perda tersebut. Saat ini kami tinggal menunggu putusannya,”ujarnya. Dia menyebutkan, gugatan yang dilakukan pengusaha itu telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil pasal 2 ayat (4). “Dalam peraturan tersebut secara jelas tertulis bahwa permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Jadi kami berharap agar MA menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon,” ungkap Kamsari Sabarudin. Tim kuasa hukum.

Seperti diketahui, pedagang minuman keras (miras) melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Gugatan pedagang miras tersebut dilakukan melalui kuasa hukum,Eko Takari Kristanto SH dkk.Gugatan mereka dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam gugatan yang dikirimkan ke MA tersebut, mereka mengajukan keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan diantaranya, mereka hanya menjual minuman alkohol atau ethanol rendah yaitu antara 5% hingga 10% yang digolongkan minuman beralkohol golongan A.

Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.Perda Nomor 15 Tahun 2006 dinilai oleh pedagang miras,bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997. Oleh karenanya, pedagang miras juga menganggap Perda Nomor 15 Tahun 2006 adalah tidak sah.

Terkait dengan sejumlah alasan tersebut, Eko Takari Kristanto SH selaku kuasa hukum, meminta kepada Bupati Kabupaten Indramayu (termohon), supaya mencabut Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.[si/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar