Indramayu – Hampir separuh narapidana (napi) yang berjumlah 257 orang, penghuni Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/8) memperoleh remisi umum atau pengurangan masa hukuman selama 1 – 6 bulan pada HUT Kemerdekaan R.I Ke-66.
Penyerahan SK Remisi kepada para napi dilakukan secara simbolis Bupati Indramayu Hj. Anna Sophannah selaku inspektur upacara di lingkungan Lapas dihadiri muspida, para pejabat teras Pemkab Indramayu, termasuk Kalapas Kelas IIB Indramayu Supeno Djoko Bintoro, Bc.Ip, SH, MH.
Bersamaan dengan pemberian remisi itu 6 napi dinyatakan bebas. Mereka diantaranya; Slamet Bin Wirta, Sanudin Alias Aceng Bin Nurkholis, Abdulgani Bin Duni, Abdulhamid Alias Sate Bin Jabidi, dan Hadi Rianto Bin Muindra.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah pada kesempatan itu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I mengemukakan, pemberian remisi jangan dianggap sebagai kemudahan-kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas. Akan tetapi katanya pemberian remisi harus dijadikan sarana meningkatkan kualitas dan memotivasi diri, sehingga dapat mendorong kembali di jalan kebenaran.
Disela-sela pemberian SK remisi, Kalapas Kelas IIB Indramayu Supeno Djoko Bintoro mengemukakan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Indramayu 556 orang napi. Terdiri dari 255 orang napi pria dan hanya 1 orang napi wanita.[pkt/adm]
Posting Komentar