Rabu, 21 September 2011

Home » » 18 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Disita

18 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Disita


Indramayu – Seorang pria membeli 18 ton pupuk urea Kujang bersubsidi di Indramayu hendak dibawa ke Subang, Rabu (21/9) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Indramayu di jalan raya Pamayahan Kecamatan Lohbener, Indramayu, Jabar.

Tersangka pemilik pupuk urea Kujang Dad bin War, 39 alamat Kampung Cihaok, Desa Bojongkeding RT. 02 RW. 01 Kecamatan Tambak Dahan, Kabupaten Subang diamankan di Mapolres Indramayu.

Polisi juga mengamankan barang bukti 2 truk nomor polisi T 8627 TE dan truk T 9185 E bermuatan 18 ton pupuk urea Kujang bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membeli pupuk Urea Kujang bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan di wilayah Kabupaten Indramayu sebanyak 18 ton untuk dibawa ke wilayah Kabupaten Subang.

Perbuatan tersangka terancam penjara maksimal 6 tahun, sebagaimana diatur dalam UU Darurat R.I Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, terang Kasubag Humas AKP Wahyudin didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Rochadi, Rabu (21/9).

Dikatakan, untuk mengelabui pengawasan petugas, tersangka dibantu beberapa orang pekerja sengaja mengganti kemasan karung urea Kujang dari yang bertuliskan bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan ke kemasan karung non subsidi.[pkt/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar