Indramayu - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan kasus dugaan pemalsuan akte dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat.
Berkas kasus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Zaitun itu diserahkan Kamis, 20 Oktober 2011 lalu.
"Dilaksanakan penyerahan ke JPU tahap II atas nama tersangka Panji Gumilang pada Kamis 20 Oktober 2011 di Kejari Indramayu, dalam perkara 263 juncto 266 KUHP dengan pelapor Imam Suprianto terkait masalah akte yayasan pesantren indonesia," tulis Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (22/10).
Sebelumnya, mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX 1997-2003, Imam Suprianto, telah melaporkan Panji ke Mabes Polri, Mei 2011 lalu.
Dia diduga terlibat pemalsuan akte otentik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) bersama salah seorang stafnya berinisial AH.
Panji diduga menghilangkan nama Imam dari kepengurusan yayasan itu. Imam mengaku tak pernah menandatangani surat apapun terkait pencopotan dirinya sebagai pengurus. Keterangan Imam diperkuat dengan hasil tes Laboratorium dan Forensik Polri yang menyatakan tanda tangan Imam di dokumen tersebut, palsu.[mi/adm]
Posting Komentar