Kamis, 20 Oktober 2011

Home » » Dua Buruh Nekat Bongkar Pipa Premium Pertamina Balongan

Dua Buruh Nekat Bongkar Pipa Premium Pertamina Balongan


Indramayu - Dua orang buruh tani di Desa/Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu diringkus polisi setelah tertangkap tangan mencuri bahan bakar minyak jenis premium dari pipa saluran Pertamina RU VI Balongan, Kamis (20/10).

Dari aksi nekat dan membahayakan yang dilakukan, kedua tersangka berhasil mencuri ratusan liter premium yang ditampung dalam puluhan jeriken.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian sektor Balongan, pengungkapan kasus pencurian BBM oleh dua orang buruh taniini diawali dari informasi warga dan pengintaian polisi.

Kecurigaan muncul setelah salah seorang tersangka, yakni Sar (47) warga Desa Balongan, kerap terlihat bolak-balik di lokasi pipa area 200 milik Pertamina RU VI Balongan pada setiap tengah malam dengan membawa beberapa jeriken.

Akan tetapi, polisi menangkap lebih dua tersangka lainya, yakni Tar (42) yang bertindak sebagai penadah, saat sedang mengantar dua jeriken premium hasil curian untuk dijual ke para pengecer.

"Mereka sudah lama kami incar. Saat ditangkap, dia juga tidak mengelak, dan mengakui membeli bensin dari Sar untuk kembali dijual kepada para pengecer," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsesk Balongan Ajun Inspektur Satu Elfian Ali mewakili Kapolsek Ajun Komisaris Rukman.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku berkolaborasi dalam bisnis itu dengan peran sebagai eksekutor dan penadah. Sar sebagai eksekutor dalam tiga pekan itu mengaku sudah berhasil mencuri premium tiga kali. Dalam aksinya, Sar membuka saluran pipa premium di area 200 menggunakan kunci inggris, lalu memasang corong dan mengalirkan bensin melalui pipa ke jeriken yang sudah dibawanya.

"Lokasinya ada di semak-semak. Sekali ambil biasanya tiga jam, dapat 12 jeriken. Saya lakukan jam 22.00 sam[ai sampai tengah malam," kata Sar.

Dari hasil pencurian itu, Sar mendapatkan keuntungan melimpah. Satu jeriken berkapasitas 25 sampai 30 liter premium dijual kepada Tar seharga Rp 60.000. Oleh Tar, premium curian itu kemudian dijual Rp 90.000 per jeriken.

"Saya jual bensin itu ke para pengecer di wilayah Balongan dan sekitarnya," kata Tar.

Aksi kriminal yang dilakukan Sar terhitung nekat karena dia mengambil resiko membongkar pipa 36 inci yang menyalurkan premium. "Kalau sampai bukaan terlalu besar, bensin bisa menyembur dan entah apa yang terjadi kalau sampai terbakar dan meledak," ujar Aiptu Elfian.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan 12 jeriken premium di rumah Tar dan Sar. Mereka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[pr/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar