Indramayu - (Kamis, 03.11.2011) Ekseksusi tanah pangonan atau aset desa di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Indramayu berakhir dengan kericuhan. Puluhan pemilik tanah berusaha mengagalkan upaya petugas juru sita pengadilan melakukan eksekusi.
Keributan ini terjadi karena puluhan warga tergugat memaksa masuk kedalam balai desa Temiyangsari, Indramayu. Mereka berusaha mengagalkan eksekusi sebidang tanah pangonan atau tanah milik desa oleh juru sita PN Indramayu. Polisi yang berada di lokasi berupaya memukul mundur massa keluar balai desa, akibatnya aksi saling pukul pun tak dapat dihindarkan.
Situasi berangsur mereda setelah massa berhasil ditenangkan. Sejumlah warga tetap berteriak-teriak tidak puas. Namun juru sita pengadilan tetap melanjutkan proses eksekusi.
Kasus sengketa lahan ini berawal tahun 2007 lalu. Ketika itu kepala desa Temiyangsari bernama Kumpul, menjual lahan seluas 57 hektar kepada 42 orang penggarap dan dibuatkan sertifikat hak milik. Setelah terjadi pemekaran desa Temiyangsari, lahan seluas 57 hektar ini ditetapkan masuk ke wilayah Desa Jaya Mulya sebagai desa hasil pemekaran. Dan lahan ini ditetapkan sebagai aset desa atau tanah pangonan milik desa Jaya Mulya. Karena sudah dimiliki warga, pihak desa mengugatnya dan menang di pengadilan.[indosiar/adm]
Posting Komentar