Rabu, 22 Februari 2012

Home » » Humas Indramayu: Kami Tidak Akan Campuri Proses Hukum Kuwu Desa Parean Girang

Humas Indramayu: Kami Tidak Akan Campuri Proses Hukum Kuwu Desa Parean Girang


Indramayu - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Drs. Wawan Idris mengatakan, bahwa Bupati tidak akan intervensi atau mencampuri soal proses hukum terhadap Kuwu (Kepala Desa) Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan dirinya dalam pemilihan kuwu yang kini perkaranya sedang ditangani Polres Indramayu.

Wawan menegaskan bahwa sekalipun Kuwu sudah dilantik namun jika dugaan tindak pidananya sudah masuk proses hukum maka Bupati atau siapa pun tidak bisa intervensi terhadap proses hukum tersebut. “Proses hukum silahkan berjalan agar menjadi terang benderang permasalahannya”, ujar Wawan ketika dijumpai di kantornya, selasa (21/2).

Hal ini sangat menjawab kekhawatiran dan persepsi masyarakat mengenai Bupati atau pimpinan instansi yang diduga melindungi atau intervensi jika bawahannya termasuk Kuwu dan Camat terjerat kasus hukum.

Wawan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, ketika siapa pun yang ingin menjadi Kuwu atau pejabat publik lainnya agar jangan main-main.

Wawan menghimbau kepada masyarakat bahwa jika tidak mempunyai persyaratan atau tidak layak jangan dipaksakan maju untuk menduduki jabatan publik sekalipun mempunyai uang banyak dan massa banyak . “Kalau tidak punya persyaratan atau tidak layak, sekalipun punya uang banyak dan massa banyak ya jangan maju”, himbau Wawan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Abdul Manaf, Kuwu (Kepala Desa) Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, oleh warga desanya pada tanggal 10 Januari 2012 dengan nomor laporan LP/70/B/I/2012/Jabar/Res Imy atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai Kuwu di desanya.

Menanggapi adanya laporan ke Polisi atas dirinya, Abdul Manaf tidak banyak berkomentar. Ia mengarahkan ke pengacaranya, Hotman, jika ada yang datang dan bertanya mengenai kasus yang tengah menimpa dirinya.

Namun ketika ditanya soal keaslian ijazah SD/MI yang dimilikinya ia menjawab bahwa kalau tidak asli tidak bisa mendapatkan ijazah Paket B (ijazah setara SMP). “Kalau tidak asli tidak mungkin saya mendapatkan ijazah Paket B”, ujar Abdul Manaf saat dikonfirmasi di kantor balai desanya, selasa (21/2).

Sementara Amir, penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Mandiri Kecamatan Indramayu yang menerima pendaftaran Paket B Abdul Manaf mengaku hanya berpatokan pada legalisir dalam fotokopi ijazah Abdul Manaf tertanggal 23 Januari 2010.

“Dokumen pendaftaran dan fotokopi ijazah MI Abdul Manaf sudah saya serahkan ke Pak Ristoyo, kasi kesetaraan pendidikan luar sekolah dinas pendidikan Indramayu”, ujar Amir saat dikonfirmasi melalui HPnya karena mengaku sedang di luar kota pada selasa (21/2).[mtm/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar