Indramayu - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal desa Singajaya Kecamatan/Kababupaten Indramayu, Jawa Barat, Tanti Oktaviani, dikabarkan dipenjara di Arab Saudi karena di tuduh akan menyantet majikannya lantaran memotong rambutnya sendiri.
Hukuman mati mengancam tenaga kerja wanita (TKW) asal Jawa Barat, Tanti Oktaviani, saat ditemui di rumah orang tuanya di desa Singajaya kecamatan/kabupaten Indramayu (8/3), kesedihan tampak menyelimuti keluarga Tati Oktavia.
Sang Ibu TKW malang Munisa tak kuasa menahan tangis saat menceritakan nasib yang kini dialami anaknya Tati Oktavia yang kini berada di penjara Breman di Jeddah Arab Saudi. "hanya karena gara-gara memotong rambutnya sendiri oleh sang majikan anak saya dituduh akan menyantet majikan".ujarnya dengan sesekali mengusap air matanya.
Menurut Munisa,kasus yang menimpa anaknya itu sangat ironis karena Tati telah dipenjara sejak Agustus 2011 tanpa sebelumnya kasusnya itu disidangkan. Keluarga hanya berharap agar Pemerintah Republik Indonesia membantu meringankan beban anaknya dan proses pembayaran gaji yang selama 2,5 tahun belum dibayarkan sang majikan.harapnya.
Sementara PJTKI yang memberangkatkan Tati terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab untuk membantu Tati. Sebelumnya Tati berangkat melalui PT Nurafi Ilman Jaya yang kini berganti nama menjadi PT Bahrindo Mahdi yang beralamat di Pasar Rebo Jakarta Timur.
pada maret 2002 Tati kemudian ditempatkan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di keluarga Tahir Abu Saffi di Jeddah Arab Saudi. Tati sempat cuti pada tahun 2007 dan kembali berangkat ke Saudi pada majikan yang sama hingga kemudian Tati dipenjara karena dituduh akan menyantet majikan pada Agustus 2011.(sumber)
Posting Komentar