Indramayu - Seorang narapidana kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Indramayu, Jawa Barat, tewas setelah menenggak racun tikus. Polisi menyelidiki kasus tersebut berikut mengamankan barang bukti berupa racun tikus.
Pria 22 tahun itu ditahan atas kasus pembunuhan dengan vonis 17 tahun. Ia mendekam di Kamar 13 Blok B.
Diduga, ia meminum racun tikus usai menyantap makanan yang membusuk dari orang tuanya. Warga Desa Muntur itu sempat mendapat pertolongan klinik Lapas. Tapi kondisinya kian kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Ia lalu meninggal saat berada di ruang unit gawat darurat (UGD) rumah sakit.[oz/adm]
Posting Komentar