Indramayu – Diberlakukannya Perda Nomor 13/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Indramayu, ternyata, membuat peredaran tuak, sejenis minuman tradisionil yang memabukkan di daerah ini, kian merajalela.
Sekalipin polisi sudah berkali-kali merazia tuak dan mengamankan pemiliknya akan tetapi tidak menyurutkan niat mereka menjual tuak. Razia tuak teranyar dilakukan polisi Minggu (19/6) malam.
Sebanyak 1.900 liter tuak dikemas dalam beberapa drum plastik milik Ts, 57 berhasil diamankan Satuan Sabhara Polres Indramayu.
Tuak yang disita polisi sebanyak itu rencananya akan dipasarkan pemilik ke konsumen di wilayah Indramayu Barat. Namun sebelum dijual, tuak yang disimpan di sebuah gudang di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jabar itu keburu ketahuan petugas.
Minuman yang memabukkan itu dijual kepada pembeli dengan cara eceran. Harganya relative terjangkau. Sehingga banyak diburu konsumen terutama yang berkantong pas-pasan alias memiliki duit yang cekak. Satu liter tuak dijual seharga Rp6 ribu.
Kapolres Indramayu AKBP Rudi Setiawan didampingi Kasat Sabhara AKP M. Pardede membenarkan mengamankan 1.900 liter tuak yang disimpan pada sejumlah drum plastik.
Polisi selain menyita barang bukti 1.900 liter tuak juga mengamankan pemilik tuak Ts untuk diminta keterangan. “Barang bukti tuak langsung kami kirim ke Rupbasan (Rumah penitipan barang sitaan negara-red),” ujarnya.[pkt/adm]
Posting Komentar