Indramau - Peredaran minuman beralkohol di kabupaten Indramayu dilarang oleh Kalangan DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang tetap konsisten menegakkan peraturan daerah (perda).
Ketua Komisi C DPRD Indramayu H Taufik Hidayat, SH, ketika dikonfirmasi di Sekretariat DPD Golkar Indramayu kemarin. Juga diutarakan anggota Komisi B DPRD Indramayu Drs H Muhaemin di tempat terpisah.
Perlu diketahui, larangan peredaran minuman beralkohol itu tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2005 dan Perda No 15 Tahun 2006 yang sekarang tengah diperdebatkan di Mahkamah Agung melalui uji materiil, baik dari pihak yang menggugat maupun dari pihak yang mempertahankan.
"Kedua perda itu itu harus tetap dipertahankan di Indramayu. Apalagi penduduk Indramayu yang berjumlah 1,7 juta orang itu Muslim. Perda yang dibuat tentunya tidak serta-merta ditetapkan. Jangan sampai dikalahkan hanya oleh 10 orang penggugat yang notabene hanya mementingkan bisnis semata tanpa memperhatikan kepentingan orang banyak atau masyarakat umum terhadap dampak negatifnya," kata Taufik menegaskan.
Ia menegaskan, sebelum perda tersebut disahkan atau ditetapkan oleh DPRD Indramayu, tentunya sudah melalui proses yang cukup panjang. Antara lain lewat dengar pendapat dengan berbagai kalangan atau stakeholder yang ada di Indramayu. Termasuk koordinasi dan persetujuan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat yang disesuaikan dengan visi Pemerintah Kabupaten Indramayu yakni Remaja (religius, maju, mandiri, dan sejahtera).
Hal senada diutarakan Muhaemin. "Larangan peredaran minuman beralkohol untuk kepentingan masyarakat luas. Karena banyak yang berasumsi minuman beralkohol itu haram, maka dengan tegas harus diberantas dari peredaran gelap di Indramayu," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Indramayu Drs H Dedi Suhendi dengan tegas mengatakan bahwa jajarannya akan menertibkan peredaran gelap minuman beralkohol seperti telah dilakukan selama ini.[pkt/adm]
Posting Komentar