Indramayu – Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi UKM dan Indag tidak bisa mengendalikan pemilik Kios 2 Tax yang membeli bensin untuk dijual eceran karena mereka bukan badan usaha resmi.
Yang berhak mengendalikan pemilik Kios 2 Tax atau penjual bensin eceran itu Hiswana Migas, Pertamina dan Pengelola SPBU. “Bidang Perdagangan tak berhak mengendalikan distribusi BBM. Kami hanya mengendalikan alat ukur pada SPBU melalui tera ulang Badan Metrologi untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan,” ujar Hj. Junahwati, Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi UKP dan Indag Indramayu.
Dijumpai di ruang kerjanya Selasa (21/6) pagi, Hj. Junahwati didampingi Sobari dan Y. Beni Bernadus mengemukakan, sejak diberlakukannya pengurangan jatah penjualan bensin oleh PT. Pertamina, pengelola SPBU diharap bijaksana mengatur penjualan BBM khususnya bensin. Diantaranya dengan tidak jor-joran menjual bensin.
“Kalau dahulu, sebelum pengurangan jatah, bensin di SPBU habis pengelola SPBU bisa dengan mudah menebus bensin ke PT. Pertamina. Kalau sekarang tidak bisa begitu. Seandainya jatah bensin bulan berjalan sudah habis terjual, pengelola SPBU tidak bisa menebus bensin kembali. Tetapi harus menunggu jatah bulan berikutnya,” katanya.
Hj. Junahwati mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi, mengenai banyaknya pembeli bensin yang membawa jerigen yang diangkut truk sehingga dampaknya pemilik kendaraan kesulitan membeli bensin karena bensin yang biasa dijual di SPBU itu cepat habis diborong pemilik Kios 2 Tax.
Sobari mengemukakan, pemilik Kios 2 Tax yang menjual bensin eceran itu sebetulnya memiliki kartu kendali. Setiap pemilik Kios 2 Tax sebulan dijatah hanya 8 jerigen isi 20 liter. Jika jatah pembelian bensin sudah habis terserap pada bulan berjalan, pemilik Kios 2 Tax dilarang membeli bensin lagi.
Mekanisme pembelian bensin bagi pemilik Kios 2 Tax itu diatur dan diawasi petugas SPBU melalui kartu kendali.
Ia mengemukakan, kartu kendali yang dimiliki masing-masing pemilik Kios 2 Tax itu gunanya untuk membatasi agar jangan sampai mereka membeli bensin melebihi kuota.
“Jika itu dilanggar maka kemungkinan ada unsur penimbunan bensin. Itu merupakan tindak pidana,” ujarnya.[pkt/adm]
Posting Komentar