Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berjanji akan memberikan bantuan hukum dan tim advokasi kepada Wanipah, tenaga kerja wanita (TKW) asal Blok Kartiyah, Desa Sendang RT 04/02, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, yang terancam hukuman mati di Republik Rakyat China (RRC). Hal itu dikatakan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seusai meresmikan RKB di SMAN 1 Sindang.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, Pemkab Indramayu tengah menginventarisasi data serta informasi lengkap dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terkait masalah yang menimpa Wanipah. ”Kami masih mengumpulkan data-data untuk melakukan advokasi terhadap Wanipah,” katanya.
Pemkab Indramayu mengaku, belum mengetahui secara pasti, apakah Wanipah hanya menjadi korban dari sindikat narkoba internasional. Sebab, ada kemungkinan Wanipah dijebak oleh sindikat narkoba luar negeri.Untuk itu, Pemkab Indramayu memastikan akan menyiapkan pengacara jika diperlukan untuk membantu Wanipah dalam proses hukum di China.
Hj. Anna Sophanah juga mengaku akan menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) serta jajarannya untuk mengambil langkah- langkah konkret untuk memberikan bantuan hukum.” Koordinasi dengan Kemlu juga masih kami lakukan. Harapannya hukuman mati tersebut dapat ditinjau ulang oleh pengadilan di China,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Indramayu Dalam mengaku, prihatin atas kejadian yang dialami oleh salah satu TKW asal Kabupaten Indramayu di China. ”Kami mengharapkan ada upaya diplomatik yang dilakukan pemerintah pusat agar hukuman mati tidak dilakukan pengadilan di China,” kata Dalam.
Dalam berharap, Satgas TKI yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat membantu Wanipah yang saat ini masih menjalani proses hukum. DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi A juga akan membahas tentang nasib Wanipah.
”Kami akan lakukan pertemuan dengan anggota Komisi A lainnya untuk membantu Wanipah.” katanya.
Seperti diketahui,Wanipah ditangkap otoritas Bea Cukai setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, dan pemalsuan dokumen identitas Wanipah berganti nama menjadi Fazeerra Icha yang beralamat di Curup, Provinsi Bengkulu dengan paspor dari Kantor Imigrasi Palembang.[humasindramayu/adm]
Posting Komentar