Indramayu - Untuk membekali para Sekretaris Desa (Sekdes) dalam bertugas. Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Otonomi Desa menggelar pelatihan bagi Sekdes PNS selama tiga hari yang berlangsung di Hotel Grand Trisula. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Drs. H. Cecep Nana Suryana, M.Si, Senin (18/7).
Kepala Bagian Otonomi Desa Setda Kabupaten Indramayu, Drs. Toto Susmanto, M.Si mengatakan, para Sekdes yang diberikan pembekalan ini merupakan sekdes yang baru diangkat menjadi PNS gelombang 2 dan 3 sebanyak 117 orang. Para diberikan materi antara lain tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, produk hukum daerah, administrasi pemerintahan desa, proses pelepasan hak atas tanah dan akta jual beli, pengelolaan alokasi dana desa (ADD), penyusunan perdes tentang APBDes, serta kegiatan pelatihan baris-berbaris.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Drs. H. Cecep Nana Suryana, M.si mengatakan, sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi, untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang handal dan profesional dari tingkat pusat sampai ke desa. Oleh karena itu, sebagai sekdes harus menjadi motor penggerak administrasi pemerintahan desa, sehingga pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien.
Dengan memperhatikan latar belakang para sekdes, baik dalam bidang pendidikan, pengetahuan, dan pengalamannya sangat bervariatif. Di samping itu, semakin banyaknya kegiatan dan program di desa, menuntut adanya kesiapan sumber daya manusia untuk mengelola administrasi dan keuangan, sehingga dipandang perlu untuk terus ditingkatkan pengetahuan dan kemampuan para sekdes.
Sekda menambahkan, pengangkatan sekdes menjadi PNS merupakan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa dan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil.
Dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, disebutkan bahwa persyaratan pengangkatan sekdes menjadi PNS diantaranya adalah mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan, mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran, serta mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan.
Dengan demikian, kebijakan pengangkatan sekdes menjadi PNS ini tidak lain dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terlepas dari berbagai kontroversi dan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan ini, harus diakui bahwa hal tersebut merupakan langkah maju dalam pengelolaan pemerintahan desa.[humasindramayu/adm]
Posting Komentar