Minggu, 18 September 2011

Home » » Korban Kecelakaan Lululintas Semakin Miskin

Korban Kecelakaan Lululintas Semakin Miskin


Indramayu - Tingginya biaya pengobatan yang ditanggung keluarga korban kecelakaan lalulintas di rumah sakit , kian menambah panjang daftar warga miskin baru di Indramayu, Jawa Barat.

Untuk itu, warga berharap Jasa Raharja menambah nilai pertanggungan bagi korban laka lantas. Pasalnya nilai pertanggungan sekarang dinilai sudah usang. "Karenanya perlu segera direvisi, sehingga dapat meringankan beban korban laka lantas," ujar Dulhalil, 40 salah seorang peserta asuransi Jasa Raharja.

Biaya pengobatan yang mahal, cenderung tak terjangkau masyarakat, terlebih warga berpenghasilan rendah, menghantarkan keluarga korban laka lantas ke dalam daftar keluarga miskin baru.

Ny. Darwi, 50 warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Indramayu, r salah satu contohnya. Ibu rumah tangga ini, 30 Agustus 2011 jadi korban kecelakaan . Saat dibonceng Talim, 52 suaminya sepulang berbelanja kebutuhan menjelang Lebaran, Honda Vario diseruduk bis "SJ" di Jalur Pantura Desa Sumur Adem.

Korban terpaksa harus dioperasi. Selama pengobatan, biaya yang dikeluarkan sudah melebihi Rp27 juta. Meski biaya perawatan itu ditanggung P.O "SJ", namun siapapun, tentu tak ingin, menderita seperti wanita itu.

Sejumlah korban laka lantas, khususnya pengendara sepeda motor, yang setiap tahun rutin membayar premi asuransi berharap, Jasa Raharja menaikkan jumlah uang pertanggungan bagi korban laka lantas. Hal itu mengingat nilai pertanggungan Jasa Raharja sering tak sebanding dengan tingginya biaya pengobatan di RS.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Indramayu, Udi Suryadi di kantornya, mengatakan, nilai pertanggungan untuk korban laka lantas darat bagi yang luka-luka maksimal Rp10 juta. Yang cacat tetap maksimal Rp25 juta dan meninggal dunia Rp25 juta.

Udi Suryadi menyadari, nilai pertanggungan itu sudah lama diberlakukan dan belum diperbaharui. Di sisi lain, biaya pengobatan korban laka lantas relatif mahal. "Harga tebus obat saja ada yang mencapai Rp 1 juta," katanya. Udi tak berwenang merubah nilai pertanggungan itu. Yang berwenang Jasa Raharja Pusat.

Untuk meningkatkan pelayanan, pihaknya bersama 6 orang staf kantor Perwakilan Jasa Raharja Indramayu yaitu memberikan pelayanan prima. Jika semua persyaratannya lengkap, hanya dalam 1 hari proses pencarian klaim bisa cair. "Target maksimum kita 7 hari," ujarnya.[pkt/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar