Kamis, 13 Oktober 2011

Home » » HNSI Indramayu Gugat Menteri Kelautan

HNSI Indramayu Gugat Menteri Kelautan



Indramayu - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu berencana menggugat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka menuntut Menteri KKP turun tangan untuk membenahi persoalan sertifikasi bagi perahu nelayan.

"Kami akan ke Jakarta untuk menyampaikan gugatan ke pemerintah melalui Menteri KKP. Selama ini, nelayan sangat dirugikan soal sertifikasi. Di satu sisi, sertifikasi dipersulit, di sisi lain, nelayan jadi bancakan petugas di laut yang setiap saat menilang perahu nelayan dengan alasan tidak dilengkapi surat-surat resmi," tutur Ketua HNSI Indramayu, Ono Surono, Rabu (12/10).

Dituturkan, nelayan, terutama diIndramayu, sangat dirugikan setelah keluarnya Undang Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran dan Undang Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. HNSI bersama perwakilan nelayan Indramayu akan menemui Menteri KKP di Jakarta.

Ono yang juga Ketua Koperasi Laut (KPL) Mina Sumitra, Karangsong, Indramayu, menjelaskan, kerugian nelayan terkait kewajiban mengantongi surat ijin Ahli Neutika Kapal Perikanan (Ankapin) dan Ahli Teknik Kapal Perikanan (Atkapin). Suerat ijin itu, sesuai undang undang wajib dimiliki nahkoda dan motoris kapal yang harus mengikuti kursus pelatihan selama 30 hari.

"Kenyataannya, mengurus perijinan itu sangat sulit. Karena sulit, nelayan banyak yang tidak lulus. Hal itu rupanya menjadi makanan empuk petugas yang main tilang di tengah perairan dengan alasan tidak mengantongi Ankapin dan Atkapin," tutur Ono, didampingi Sekretaris KPL Mina Sumitra, Suryana, S.E.

HNSI Indramayu sudah maksimal mencoba mengurus kelengkapan itu bagi nelayan. Bahkan telah melakukan pelatihan bersama Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah. "Nelayan bukan berarti tidak mau membuat Ankapin atau Atkapin. Namun, karena susah, mereka jadi malas. Nelayan sekarang dilematis. Mengurus Ankapin dan Atkapin ini sangat sulit," tutur dia.

Nelayan kini juga banyak dibebani perijinan. Selain Ankapin dan Atkapin, pihak Syahbandar juga meminta kewajiban perahu nelayan mengantongi Surat Kecakapan Kepelautan (SKK) Sementara. "Namun ketika dirazia di tengah laut oleh petugas, ternyata SKK Sementara dianggap tidak legal. Nelayan tetap ditilang. Jadi serba susah. Mau nangkap ikan di laut sendiri aja susah," tutur Ono.

HNSI juga minta jaminan keamanan bagi nelayan. Kementrian KKP harus turun tangan, kalau perlu menyelenggarakan pembuatan Ankapin dan Atkapin massal yang dipermudah supaya semua perahu nelayan memiliki perijinan sebagaimana diamanatkan oleh undang undang.[pr/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

+ komentar + 1 comment

12 Maret 2012 pukul 08.46

INI LAH BENTUK KETIDAKADILAN NEGERI INI...SAATNYA RAKYAT MELAWAN
nyari ikan saja buat makan anak bini susah amat di negeri korup ini.....

Terimakasih Irvan " Iphank" Tutupo atas Komentarnya di HNSI Indramayu Gugat Menteri Kelautan

Posting Komentar