Rabu, 08 Februari 2012

Home » » Empat Tahun Kerja, Pulang Cacat dan Tanpa Gaji

Empat Tahun Kerja, Pulang Cacat dan Tanpa Gaji


Indramayu - Sangat menyedihkan. Wanikhah binti Tohid (33), TKW asal Desa Sliyeg, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, empat tahun bekerja di Yordania, pulang tanpa membawa uang gaji dan dalam keadaan cacat.

Wanikhah menjadi TKW di Yordania dibawa sponsor bernama Rijal, tetangganya warga Desa Sliyeg, ke perusahaan jasa tenaga kerja PT Trisula Bintang Mandiri, beralamat di Graha Kulawi, Jalan Casablanca Raya No 1, Jakarta Selatan.

Hal itu berdasarkan pengakuan Wanikhah saat mengadukan nasibnya ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu. Demikian dinyatakan Ketua DPC SBMI Indramayu, Juwarih, Selasa (7/2).

Dalam pengaduannya Wanikhah menceritakan bahwa selama empat tahun bekerja di Yordania sudah tiga kali gonta ganti majikan.

"Majikan pertama bernama Soleh. Tujuh bulan bekerja mengalami penganiayaan, disetrika dan dijambak. Kemudian dikembalikan ke agen, majikan menyerahkan tujuh bulan gajinya ke agen. Majikan kedua bernama Zakaria, lima bulan bekerja majikannya meninggal dan kemudian tanpa sepengetahuan agency majikan ke dua itu memindahkan Wanikhah ke majikan ketiga bernama Abid Abdul Jalil/Abu Baha, yang masih ada hubungan keluarga dari majikan kedua," papar Juwarih.

"Gaji lima bulan dari majikan kedua diserahkan ke majikan ketiga," lanjutnya.

Selama tiga tahun bekerja di majikan ketiga, Wanikhah sering kali mendapat penyiksaan fisik seperti pemukulan yang menyebabkan dua gigi depannya patah, disiram dengan air panas sehingga menyebabkan luka-luka pada lutut kakinya.

"Jerih payah bekerja selama empat tahun di Yordania, pulang membawa luka fisik dan hanya membawa uang gaji dua bulan. Itu pun pada saat pulang dari Terminal 4 sampai ke kampung halaman malah diperas juga oleh sopir travel jasa kepulangan TKI," paparnya.

Saat ini, Wanikhah dengan pendampingan DPC SBMI Indramayu sedang menuntut untuk memulihkan cacat fisik dan hak-haknya ke pihak-pihak terkait.

"Kami akan menuntut hak-hak Wanikhah kepada pihak terkait," tandasnya.[pelita/adm]
Silahkan Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar