Indramayu - Dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso yang dikucurkan pemerintah untuk petani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang mengalami kekeringan pada tahun 2011 diselewengkan oknum camat dan petugas kantor cabang dinas pertanian setempat. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,422 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Indramayu Kusnin. MH , mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Mereka yakni Camat Krangkeng CS; anggota staf Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian Wilayah Krangkeng US; anggota staf KCD Pertanian Wilayah Cantigi SW; dan dua pemimpin kelompok tani Krangkeng, yakni MS dan AL. Mereka diperiksa sejak Januari 2012.
”Mereka berlima bersepakat dalam rapat antara pimpinan kecamatan, kelompok tani, dan staf KCD untuk memotong dana BP3 sebesar 15 persen. Dari total Rp 15 miliar yang dikucurkan untuk petani yang mengalami puso pada tahun 2011, Rp 1,422 miliar di antaranya dibagi-bagi untuk keperluan pribadi mereka,” ungkap Kusnin.
Sesuai dengan pengajuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Indramayu, utuk wilayah yang terkena bencana puso di kabupaten itu seluas 4.078 hektar (ha). Gagal panen akibat kekeringan itu tersebar di enam kecamatan, yakni Krangkeng, Cantigi, Arahan, Balongan, Losarang, dan Indramayu. Terparah terjadi di Krangkeng, dengan areal puso mencapai 2.762 ha.
Dari total dana BP3 Rp 15 miliar, sebesar Rp 11 miliar diberikan kepada petani Krangkeng dan Rp 4 miliar sisanya dibagi untuk lima kecamatan lainnya.
Durrasyid (46), salah seorang petani Desa Karangkeng, Kecamatan Krangkeng, mengaku hanya menerima Rp 1,4 juta untuk satu hektar lahannya yang terkena puso. Bahkan, saat pembagian uang itu oleh anggota kelompok tani, ia sempat dimintai uang rokok oleh petugas. ”Sudah uang dipotong, saya masih dimintai rokok. Saya sebal sekali,” ungkapnya dengan nada berang.
Dari hasil pantauan Tim Media Online TarungNews di lapangan. Dana Bantuan Penanggulangan Puso Kabupaten Indramayu Tahun 2011 yang mencapai nilai hingga Rp 15,Miliar untuk di salurkan kepada para petani yang terkena bencana puso. Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Krangkeng Udin, baru di jadikan tersangka karena memotong dana bantuan dari para petani hingga 15% dari total dana bantuan penanggulangan puso di Kecamatan Krangkeng untuk 35 kelompok tani.
Namun pemeriksaan Kejari Indramayu belum mengembangkan kepada para atasan Udin seperti Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Indramayu H.Takmid SP serta Kepala Dinas Pertanian Indramayu Drs.Sugeng, walaupun sudah ada pernyataan Udin bahwa pemotongan uang sebesar 15% dana bantuan penanggulangan puso dia setorkan kepada atasanya.
Oknum Wartawan di Duga Menikmati Dana Penyelewengan Bantuan Penganggulangan Bencana Puso
Delapan wartawan gadungan diduga memeras oknum camat, kelompok tani, dan staf Kantor Cabang Dinas Pertanian Indramayu, Jawa Barat, dalam kasus korupsi dana penanggulangan padi puso atau BP3 tahun 2011. Kendati demikian, kedelapan wartawan tanpa surat kabar itu belum bisa diperiksa sebelum ada laporan pemerasan dari korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Kusnin, mengatakan, kelima tersangka kasus penyelewengan dana BP3 yang kini ditahan kejaksaan mengaku telah memberikan sejumlah uang tutup mulut kepada beberapa orang yang mengaku wartawan. ”Tujuannya, agar kasus korupsi ini tidak diungkap ke media. Saat perbuatan korupsi tetap terbongkar, para tersangka akhirnya menyebut nama-nama wartawan tersebut,” katanya.
Soal pemerasan yang diduga dilakukan wartawan tanpa surat kabar, Kusnin mengaku belum akan memprosesnya. Pasalnya, kasus itu di luar persoalan korupsi yang sedang diselidiki kejaksaan. ”Apa yang dilakukan wartawan itu tergolong tindak pidana umum, yakni pemerasan. Pemerasan itu terjadi setelah tindak korupsi dilakukan para tersangka sehingga mereka (wartawan) tak digolongkan ikut serta atau merencanakan korupsi” katanya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu Adun Sastra mendesak kejari setempat menelusuri keterlibatan oknum wartawan. Mereka tahu uang yang diperoleh dari tersangka adalah hasil korupsi. Artinya, mereka membiarkan dan ikut mengambil bagian dengan menikmati uang hasil korupsi.
”Jadi, tanpa perlu dilaporkan, penegak hukum bisa memeriksa oknum wartawan itu,” kata Adun. Informasi penyidik kejaksaan menyebutkan, uang yang diterima oknum wartawan bervariasi, yakni dari belasan juta sampai Rp 160 juta per orang.[tn/adm]
Posting Komentar